PPDB 2022
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 BANDUNG
Jln. Otonom Malabar - Cikande KM. 1 Kec. Bandung Kab. Serang 42176.
Kebijakan baru PPDB tahun ajaran 2020/2021, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 44 Tahun 2019, tanggal 10 Desember 2019. PPDB tetap dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
1. Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Untuk mendaftar silahkan Scan QR Code atau klik tombol dibawah ini.
2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Untuk mendaftar silahkan Scan QR Code atau klik tombol dibawah ini.
3. Jalur Prestasi
- Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
- Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
- Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk mendaftar silahkan Scan QR Code atau klik tombol dibawah ini.
4. Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Jika benar dari keluarga ekonomi tidak mampu, maka harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
- Peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
Untuk mendaftar silahkan Scan QR Code atau klik tombol dibawah ini.